Pekerjaan Baru OPS yaitu Verval Data Proses Pembelajaran - foldersoal.com
Monday, August 25, 2014
Edit
Belum tuntas satu pekerjaan seorang operator sekolah muncul lagi format pengisian data, walaupun dari permintaan datanya rupa2nya hampir sama. Setelah adanya verval peserta didik kali ini akan muncul Verifikasi dan Validasi Data Proses Pembelajaran yang kesemuanya itu berkecimpung dalam permintaan data rasio peserta didik, rasio rombongan belajar mulai SDhingga SMA. Entah kapan ini akan dilaunching kita tunggu saja. Harapan saya bila dimungkinkan karena ada integrasi dengan beberapa servel pendidikan, semoga ada fasilitas EKSPORT INPORT yang cukup memudahkan pekerjaan operator sekolah.
Berikut beberapa hal yang perlu diketahui oleh semua insan pendidikan terkait Verifikasi dan Validasi Data Proses Pembelajaran
Rasio Peserta Didik SD/MI per Rombongan Belajar
Perbandingan antara jumlah peserta didik SD/MI pada masing-masing rombongan belajar di SD/MI. Jumlah peserta didik dalam setiap rombongan belajar untuk SD/MI tidak melebihi 32 orang, sejalan dengan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota
Rasio Rombongan Belajar per sekolah SD/MI
Rombel atau rombongan belajar SD/MI adalah tempat pertemuan antara siswa dan guru dalam suasana belajar di sekolah. Rasio rombongan belajar per sekolah adalah jumlah rombongan belajar di SD/MI, sesuai dengan ketentuan Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007, bahwa Satu SD/MI memiliki minimum 6 rombongan belajar dan maksimum 24 rombongan belajar
Rasio Guru SD/MI Berkualifikasi S1 atau D-IV
Perbandingan guru berkualifikasi S1 atau DIV, pada masing-masing SD/MI, sesuai Permendikbud No.23 Tahun 2013 pasal 2 (IP-7) menyebutkan ketentuan bahwa di setiap SD/MI tersedia 2 orang guru yang memenuhi kualifikasi akademik S1 atau D-IV.
Rasio Guru SD/MI Bersertifikasi
Perbandingan guru bersertifikasi guru profesional pada masing-masing SD/MI, sesuai Permendikbud No.23 Tahun 2013 pasal 2 (IP-7) menyebutkan bahwa di setiap SD/MI tersedia 2 orang guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Rasio Peserta Didik SMP/MTs per Rombongan Belajar
Perbandingan antara jumlah peserta didik SMP/MTs pada masing-masing rombongan belajar di SMP/MTs. Jumlah peserta didik dalam setiap rombongan belajar untuk SMP/MTs tidak melebihi 36 orang, sejalan dengan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota
Rasio Rombongan Belajar per sekolah SMP/MTs
Rasio rombongan belajar per sekolah adalah jumlah rombongan belajar di SMP/MTs, sesuai dengan ketentuan Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007, tentang Standar Sarana Prasarana, bahwa "Satu SMP/MTs memiliki sarana dan prasarana yang dapat melayani minimum 3 rombongan belajar dan maksimum 27 rombongan belajar.
Berbagai Sumber
Berikut beberapa hal yang perlu diketahui oleh semua insan pendidikan terkait Verifikasi dan Validasi Data Proses Pembelajaran
Rasio Peserta Didik SD/MI per Rombongan Belajar
Perbandingan antara jumlah peserta didik SD/MI pada masing-masing rombongan belajar di SD/MI. Jumlah peserta didik dalam setiap rombongan belajar untuk SD/MI tidak melebihi 32 orang, sejalan dengan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota
Rasio Rombongan Belajar per sekolah SD/MI
Rombel atau rombongan belajar SD/MI adalah tempat pertemuan antara siswa dan guru dalam suasana belajar di sekolah. Rasio rombongan belajar per sekolah adalah jumlah rombongan belajar di SD/MI, sesuai dengan ketentuan Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007, bahwa Satu SD/MI memiliki minimum 6 rombongan belajar dan maksimum 24 rombongan belajar
Rasio Guru SD/MI Berkualifikasi S1 atau D-IV
Perbandingan guru berkualifikasi S1 atau DIV, pada masing-masing SD/MI, sesuai Permendikbud No.23 Tahun 2013 pasal 2 (IP-7) menyebutkan ketentuan bahwa di setiap SD/MI tersedia 2 orang guru yang memenuhi kualifikasi akademik S1 atau D-IV.
Rasio Guru SD/MI Bersertifikasi
Perbandingan guru bersertifikasi guru profesional pada masing-masing SD/MI, sesuai Permendikbud No.23 Tahun 2013 pasal 2 (IP-7) menyebutkan bahwa di setiap SD/MI tersedia 2 orang guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Rasio Peserta Didik SMP/MTs per Rombongan Belajar
Perbandingan antara jumlah peserta didik SMP/MTs pada masing-masing rombongan belajar di SMP/MTs. Jumlah peserta didik dalam setiap rombongan belajar untuk SMP/MTs tidak melebihi 36 orang, sejalan dengan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota
Rasio Rombongan Belajar per sekolah SMP/MTs
Rasio rombongan belajar per sekolah adalah jumlah rombongan belajar di SMP/MTs, sesuai dengan ketentuan Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007, tentang Standar Sarana Prasarana, bahwa "Satu SMP/MTs memiliki sarana dan prasarana yang dapat melayani minimum 3 rombongan belajar dan maksimum 27 rombongan belajar.