Permendikbud Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Mekanisme Tindak Lanjut Hasil Audit Inspektorat Jenderal Kemdikbud

Berikut ini adalah berkas Permendikbud Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Mekanisme Tindak Lanjut Hasil Audit Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Download file PDF.

 Berikut ini adalah berkas Permendikbud Nomor  Permendikbud Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Mekanisme Tindak Lanjut Hasil Audit Inspektorat Jenderal Kemdikbud
Permendikbud Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Mekanisme Tindak Lanjut Hasil Audit Inspektorat Jenderal Kemdikbud

Permendikbud Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Mekanisme Tindak Lanjut Hasil Audit Inspektorat Jenderal Kemdikbud

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Permendikbud Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Mekanisme Tindak Lanjut Hasil Audit Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan:

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG MEKANISME TINDAK LANJUT HASIL AUDIT INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Unit Kerja adalah unit utama setingkat eselon 1 di lingkungan Kementerian.
  3. Satuan Kerja adalah unit setingkat eselon 2, eselon 3, atau eselon 4 di lingkungan Kementerian, instansi pemerintah daerah tingkat provinsi/instansi pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota, atau satuan pendidikan yang menerima dana dari anggaran Kementerian.
  4. Pihak Lain adalah kelompok masyarakat atau perorangan yang menerima dana dari anggaran Kementerian.
  5. Inspektorat Jenderal adalah Inspektorat Jenderal Kementerian.
  6. Inspektur Jenderal adalah Inspektur Jenderal Kementerian.
  7. Audit adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar audit untuk menilai kebenaran, kepatuhan, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan data/informasi pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah.
  8. Audit Khusus adalah Audit dengan tujuan untuk mengungkapkan terjadi atau tidaknya suatu perbuatan yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan dan menentukan pihak yang bertanggung jawab guna dilakukan tindakan hukum selanjutnya.
  9. Laporan Hasil Audit yang selanjutnya disingkat LHA adalah hasil akhir Audit yang berisi rekomendasi untuk ditindak lanjuti oleh Unit Kerja atau Satuan Kerja yang diaudit.
  10. LHA Umum adalah hasil akhir Audit dalam rangka pengawasan umum yang dilakukan oleh Inspektorat I, Inspektorat II, dan Inspektorat III pada Inspektorat Jenderal Kementerian.
  11. LHA Khusus adalah hasil akhir Audit Khusus yang dilakukan oleh inspektorat investigasi pada Inspektorat Jenderal Kementerian.
  12. Auditor adalah pejabat pada Inspektorat Jenderal yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan intern pada instansi pemerintah, lembaga dan/atau pihak lain yang di dalamnya terdapat kepentingan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang diduduki oleh pegawai negeri sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang di Kementerian.
  13. Tindak Lanjut Hasil Audit adalah kegiatan, jawaban, dan/atau penjelasan yang dilakukan oleh pimpinan Unit Kerja, pimpinan Satuan Kerja, dan Pihak Lain yang diaudit untuk melaksanakan rekomendasi hasil audit.
  14. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

BAB II
RUANG LINGKUP DAN TUJUAN

Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur tentang mekanisme Tindak Lanjut Hasil Audit yang ditindaklanjuti oleh pimpinan Unit Kerja, pimpinan Satuan Kerja, serta Pihak Lain.

Pasal 3
Peraturan Menteri ini bertujuan agar pimpinan Unit Kerja, pimpinan Satuan Kerja, serta Pihak Lain menindaklanjuti hasil Audit Inspektorat Jenderal sesuai dengan rekomendasi dalam jangka waktu yang ditetapkan.

BAB III
MEKANISME TINDAK LANJUT HASIL AUDIT INSPEKTORAT JENDERAL

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 4
Hasil Audit berupa:
a. LHA Umum; dan
b. LHA Khusus.

Bagian Kedua
Mekanisme Tindak Lanjut LHA Umum

Pasal 5
(1) LHA Umum terdiri dari LHA kinerja dan LHA dengan tujuan tertentu

(2) LHA Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a disampaikan oleh Inspektur Jenderal kepada pimpinan Unit Kerja, pimpinan Satuan Kerja, atau Pihak Lain yang diaudit.

(3) Dalam hal LHA Umum disampaikan kepada pimpinan Unit Kerja yang diaudit, LHA Umum ditembuskan kepada Menteri dan sekretaris Unit Kerja.

(4) Dalam hal LHA Umum disampaikan kepada pimpinan Satuan Kerja yang diaudit, LHA Umum ditembuskan kepada pimpinan Unit Kerja dan sekretaris Unit Kerja.

(5) Dalam hal LHA Umum disampaikan kepada Pihak Lain yang diaudit, LHA Umum ditembuskan kepada pimpinan Unit Kerja dan sekretaris Unit Kerja yang memberikan anggaran Kementerian kepada Pihak Lain.

Pasal 6
(1) Pimpinan Unit Kerja, pimpinan Satuan Kerja, atau Pihak Lain yang diaudit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) wajib menindaklanjuti LHA Umum sebagai pemenuhan rekomendasi LHA Umum dalam jangka waktu

30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal LHA Umum diterima.

(2) Tindak lanjut LHA Umum oleh pimpinan Unit Kerja, pimpinan Satuan Kerja, atau Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemenuhan rekomendasi dengan melampirkan bukti dokumen atas kegiatan pemenuhan rekomendasi LHA Umum.

(3) Tindak lanjut LHA Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan oleh pimpinan Unit Kerja, pimpinan Satuan Kerja, atau Pihak Lain kepada Inspektorat Jenderal paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak berakhirnya jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tembusan atasan langsung pimpinan Unit Kerja atau pimpinan Satuan Kerja.

(4) Tindak lanjut LHA Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan tanda terima dari Inspektorat Jenderal.

Pasal 7
(1) Inspektur Jenderal setelah menerima penjelasan atas tindak lanjut LHA Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) menunjuk Auditor untuk melakukan penelaahan.

(2) Penelaahan oleh Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menentukan apakah tindak lanjut LHA Umum telah sesuai dengan rekomendasi.

(3) Penelaahan diselesaikan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal penugasan Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 8
(1) Hasil penelaahan Auditor atas tindak lanjut LHA Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 menyatakan:
a. tindak lanjut telah sesuai dengan rekomendasi;
b. tindak lanjut belum sesuai dengan rekomendasi; 
c. rekomendasi belum ditindaklanjuti; atau
d. rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti.

(2) Tindak lanjut telah sesuai dengan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a apabila berdasarkan hasil penelaahan Auditor dinyatakan seluruh rekomendasi telah terpenuhi yang disertai dengan dokumen pendukung yang lengkap dan akurat.

(3) Tindak lanjut belum sesuai dengan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila berdasarkan hasil penelaahan Auditor dinyatakan pelaksanaan tindak lanjut LHA Umum masih dalam proses atau belum selesai.

(4) Rekomendasi belum ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila berdasarkan hasil penelaahan Auditor dinyatakan dokumen pendukung atas tindak lanjut LHA Umum belum disampaikan.

(5) Rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti apabila:
a. terdapat kesalahan/cacat rekomendasi setelah mendapatkan pernyataan kesalahan/cacat rekomendasi dari Inspektorat Jenderal; atau
b. subjek terperiksa (auditan) meninggal dunia.

(6) Tata cara untuk mendapatkan pernyataan kesalahan/cacat rekomendasi dari Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Inspektur Jenderal.

Pasal 9
(1) Penyampaian hasil penelaahan atas tindak lanjut LHA Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) disampaikan oleh Inspektur Jenderal kepada pimpinan Unit Kerja, pimpinan Satuan Kerja, atau Pihak Lain paling lama 5 (lima) hari kerja.

(2) Dalam penyampaian hasil penelahaan atas tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c agar tindak lanjut diselesaikan secara tuntas dengan batas waktu penyelesaian paling lama 1 (satu) tahun, terhitung sejak LHA Umum diterima oleh pimpinan Unit Kerja, pimpinan Satuan Kerja, atau Pihak Lain.

(3) Jika dalam batas waktu paling lama 1 (satu) tahun penyelesaian secara tuntas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum dilakukan maka LHA Umum diserahkan kepada inspektorat investigasi untuk dilakukan Audit Khusus.
Bagian Ketiga
Mekanisme Tindak Lanjut LHA Khusus

Pasal 10
(1) LHA Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b berupa:
a. pernyataan hasil Audit Khusus yang merekomendasikan penyelesaian diselesaikan oleh pimpinan Unit Kerja, pimpinan Satuan Kerja, atau Pihak Lain yang diaudit apabila terdapat potensi kerugian keuangan negara sebagai akibat adanya tindakan maladministrasi atau perdata; atau

b. pernyataan hasil Audit Khusus yang merekomendasikan penyelesaian melalui proses hukum pidana apabila terdapat potensi kerugian keuangan negara sebagai akibat adanya dugaan penyalahgunaan wewenang atau tindak pidana korupsi lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang pemberantasan korupsi.

(2) LHA Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan oleh Inspektur Jenderal kepada pimpinan Unit Kerja, pimpinan Satuan Kerja, atau Pihak Lain dengan tembusan kepada Menteri dan sekretaris Unit Kerja terkait.

(3) LHA Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan oleh Inspektur Jenderal kepada Menteri untuk diteruskan kepada aparat penegak hukum.

(4) Sebelum LHA Khusus disampaikan oleh Inspektur Jenderal kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan gelar kasus (ekspos) kepada Menteri.

Pasal 11
(1) Pimpinan Unit Kerja, pimpinan Satuan Kerja, atau Pihak Lain yang diaudit wajib menindaklanjuti LHA Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal LHA Khusus diterima.

(2) Tindak lanjut LHA Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemenuhan rekomendasi yang didukung dengan bukti dokumen.

(3) Tindak lanjut LHA Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan oleh pimpinan Unit Kerja, pimpinan Satuan Kerja, atau Pihak Lain kepada Inspektorat Jenderal paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak berakhirnya jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tembusan atasan langsung pimpinan Unit Kerja atau pimpinan Satuan Kerja terkait.

(4) Penyampaian tindak lanjut LHA Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan tanda terima dari Inspektorat Jenderal.

Pasal 12
(1) Inspektur Jenderal setelah menerima penyampaian tindak lanjut LHA Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) menunjuk Auditor untuk melakukan penelaahan.

(2) Penelaahan oleh Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menentukan apakah tindak lanjut LHA Khusus telah sesuai dengan rekomendasi.

(3) Penelaahan diselesaikan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal penugasan Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 13
(1) Hasil penelaahan Auditor atas Tindak Lanjut LHA Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 menyatakan:
a. tindak lanjut telah sesuai dengan rekomendasi; 
b. tindak lanjut belum sesuai dengan rekomendasi; 
c. rekomendasi belum ditindaklanjuti; atau
d. rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti.

(2) Tindak lanjut telah sesuai dengan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a apabila berdasarkan hasil penelaahan Auditor dinyatakan seluruh rekomendasi telah terpenuhi yang disertai dengan dokumen pendukung yang lengkap dan akurat.

(3) Tindak lanjut belum sesuai dengan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila berdasarkan hasil penelaahan Auditor dinyatakan pelaksanaan tindak lanjut LHA Khusus oleh pimpinan Unit Kerja, pimpinan Satuan Kerja, atau Pihak Lain yang diaudit masih dalam proses.

(4) Rekomendasi belum ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila berdasarkan hasil penelaahan Auditor dinyatakan pimpinan Unit Kerja, pimpinan Satuan Kerja, atau Pihak Lain yang diaudit belum menyampaikan dokumen pendukung atas tindak lanjut LHA Khusus.

(5) Rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti apabila:
a. terdapat kesalahan/cacat rekomendasi;
b. subjek terperiksa (auditan) meninggal dunia; atau
c. subjek terperiksa (auditan) sedang menjalani hukuman dalam proses pidana (ditahan).

Pasal 14
(1) Penyampaian hasil penelaahan atas tindak lanjut LHA Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) disampaikan oleh Inspektur Jenderal kepada pimpinan Unit Kerja, pimpinan Satuan Kerja, atau Pihak Lain paling lama 5 (lima) hari kerja.

(2) Dalam penyampaian hasil penelahaan atas tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf c agar tindak lanjut diselesaikan secara tuntas dengan batas waktu penyelesaian paling lama 1 (satu) tahun, terhitung sejak LHA Khusus diterima oleh pimpinan Unit Kerja, pimpinan Satuan Kerja atau Pihak Lain.

(3) Jika dalam batas waktu paling lama 1 (satu) tahun penyelesaian secara tuntas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum dilakukan, Inspektur Jenderal melaporkan kepada Menteri.

BAB IV
LARANGAN

Pasal 15
Setiap orang yang tidak memiliki kepentingan dilarang untuk menyebarluaskan LHA sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini kepada setiap orang yang tidak berwenang untuk mengetahui LHA.

BAB V
PEMANTAUAN

Pasal 16
Inspektorat Jenderal melakukan pemantauan terhadap pemenuhan tindak lanjut LHA Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 9 serta pemantauan terhadap pemenuhan tindak lanjut LHA Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 14 ayat (2) dan LHA Khusus yang ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

BAB VI
PELAPORAN

Pasal 17
(1) Inspektur Jenderal melaporkan kepatuhan pemenuhan Tindak Lanjut Hasil Audit kepada Menteri setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

(2) Inspektur Jenderal dapat merekomendasikan sanksi kepada Menteri dalam hal terdapat pejabat atau pegawai yang tidak melaksanakan Tindak Lanjut Hasil Audit sesuai dengan Peraturan Menteri ini.

(3) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 18
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Tindak Lanjut Hasil Audit yang masih berjalan diselesaikan paling lama 31 Desember 2018 dengan tetap mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 37 Tahun 2009 tentang Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 19
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 37 Tahun 2009 tentang Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 20
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 2018
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY

    Download Permendikbud Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Mekanisme Tindak Lanjut Hasil Audit Inspektorat Jenderal Kemdikbud

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permendikbud Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Mekanisme Tindak Lanjut Hasil Audit Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Permendikbud Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Mekanisme Tindak Lanjut Hasil Audit Inspektorat Jenderal Kemdikbud



    Download File:
    Permendikbud Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Mekanisme Tindak Lanjut Hasil Audit Inspektorat Jenderal Kemdikbud.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendikbud Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Mekanisme Tindak Lanjut Hasil Audit Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Semoga bisa bermanfaat.

    Berbagai Sumber

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel