Panduan Simpatika Kemenag Versi 2.0 Tahun 2018
Thursday, October 19, 2017
Edit
Berikut ini adalah berkas Panduan Simpatika Kemenag Versi 2.0 Tahun 2018. Download file format PDF. Pada Panduan Simpatika Versi 2.0 yang dirilis tanggal 31-01-2018 ini ada penambahan panduan untuk fitur diantaranya Cetak ulang SKBK tahun lalu, Pembatalan penerbitan/persetujuan Verval NRG, Seleksi Sertifikasi Guru.
Panduan Simpatika Kemenag Versi 2.0 Tahun 2018 |
Panduan Simpatika Kemenag Versi 2.0 Tahun 2018
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Panduan Simpatika Kemenag Versi 2.0 Tahun 2018:
Langkah - Langkah / Panduan Prosedur Dasar di SIMPATIKA
Berikut Langkah-Langkah / Panduan Prosedur Dasar di SIMPATIKA, klik pada daftar untuk menuju ke halaman yang diinginkan :
Langkah - Langkah / Panduan Prosedur Dasar di SIMPATIKA
Berikut Langkah-Langkah / Panduan Prosedur Dasar di SIMPATIKA, klik pada daftar untuk menuju ke halaman yang diinginkan :
- Madrasah mengajukan Akun Institusi Madrasah baru dengan mengunduh Formulir Pe ngajuan Akun Madrasah Baru dan menyerahka n formulir tersebut ke Kantor Kemenag Kota/Kab setempat.
- Kemudian Admin Kemenag Kota/Kab Menambahkan Akun Madrasah Baru.
- Selanjutnya, Admin Kanwil Provinsi menyetujui Akun Madrasah Baru.
- Setelah diterbitkan akun Madrasah baru, Admin Institusi Madrasah melakukan Aktivasi Akun Madrasah Baru.
- Untuk Kelola Akun Institusi Madrasah, lakukan Penambahan Akun Admin/Operator Madrasah.
- Jika suatu saat Anda lupa/tidak dapat login akun institusi Madrasah, lakukan Reset Password Akun Institusi Madrasah melalui Admin Kemenag Kota/Kab.
- Untuk GTK Baru, lakukan Entri Formulir A05 Untuk Re gistrasi GTK Baru.
- Selanjutnya, Admin/Operator Madrasah melakukan Registrasi GTK Baru Lv1/ Verval GTK Lv 1.
- Setelah GTK memperoleh Surat Aktivasi Akun GTK (PegID) / form S02c. GTK melakukan Aktivasi Akun Dan Pe ngisian Data GTK Baru.
- Setelah GTK Baru melakukan Aktivasi Akun dan Pengisian Data GTK, lanjutkan dengan melakukan Registrasi GTK Baru Level 2 oleh Admin Madrasah (VerVal GTK Lv 2).
- Selanjutnya, GTK wajib menyerahkan Pakta Integritas ke Kantor Kemenag Kota/Kab setempat agar PegID menjadi AKTIF untuk periode berjalan atau Persetujuan Pakta Integritas GTK Oleh Admin Ke me nag Kota/Kab.
- Sebagai bukti keaktifan NUPTK/PegID (GTK Aktif bintang 4), setiap GTK akan diberikan Kartu Identitas yang masa berlaku aktifnya setiap semester mulai Tahun Ajaran 2014/2015. Lakukan prosedut Ce tak Kartu Digital GTK/NUPTK sebagai tanda aktif GTK.
Download Panduan Simpatika Kemenag Versi 2.0 Tahun 2018
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Panduan Simpatika Kemenag Versi 2.0 Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Panduan Simpatika Kemenag Versi 2.0 Tahun 2018
Download File:
Panduan Simpatika Kemenag Versi 2.0 Tahun 2018.pdf
Login Simpatika: http://simpatika.kemenag.go.id
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Panduan Simpatika Kemenag Versi 2.0 Tahun 2018. Semoga bisa bermanfaat.