Surat Edaran Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Kemenag 2017

Berikut ini adalah informasi dan berkas Surat Edaran Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Kemenag 2017 yaitu Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 261A/Dt.I.II/HM.01/2/6/2017 tentang Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017 diterbitkan tanggal 12 Juni 2017. Download file PDF.

 Berikut ini adalah informasi dan berkas Surat Edaran Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Gu Surat Edaran Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Kemenag 2017
Surat Edaran Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Kemenag 2017

Surat Edaran Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Kemenag 2017

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Surat Edaran Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Kemenag 2017:

Sehubungan dengan pelaksanaan Program Sertifikasi Guru Tahun 2017, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama membuka pendaftaran Sertifikasi Guru melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Berkenaan dengan hal tersebut, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Seluruh guru madrasah wajib melakukan updating data status sertifikasinya secara mandiri melalui SIMPATIKA paling lambat tanggal 3 Juli 2017.
  2. Sertifikasi guru tahun 2017 hanya diperuntukkan bagi guru madrasah yang belum pernah mengikuti sertifikasi guru yang dilaksanakan oleh instansi manapun.
  3. Pendaftaran calon peserta sertifikasi guru dilakukan secara mandiri oleh guru yang berminat mengikuti sertifikasi guru dan diakses secara online melalui aplikasi http://simpatika.kemenag.go.id.
  4. Adapun persyaratan umum dari calon peserta Sertifikasi Guru Tahun 2017 adalah sebagai berikut:
  • Berstatus PNS atau Bukan PNS (GTY) pada madrasah negeri dan/atau swasta;
  • Belum pernah memiliki sertifikat pendidik;
  • Diangkat dalam jabatan fungsional guru sebelum tanggal 30 Desember 2005, kecuali guru pada Madrasah Aliyah lnsan Cendekia se Indonesia;
  • Berkualifikasi akademik minimum S-1/D-IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan memiliki program studi yang memiliki izin penyelenggaraan;
  • Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia pensiun;
  • Memiliki NUPTK dan/atau NPK serta terdaftar aktif sebagai guru di SIMPATIKA.
  • Ketentuan lebih lanjut akan diatur melalui Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Sertifikasi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2017.

    Download Surat Edaran Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Kemenag 2017

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Surat Edaran Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Kemenag 2017 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:


    Download File:
    Surat Edaran Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Kemenag 2017.pdf

    Sumber: https://madrasah.kemenag.go.id

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Surat Edaran Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Kemenag 2017. Semoga bisa bermanfaat.

    Berbagai Sumber

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel