Buku Pedoman Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah (Madrasah)
Monday, February 11, 2019
Edit
Berikut ini adalah berkas Buku Pedoman Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah (Madrasah). Download file PDF. Pedoman Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah/Madrasah ini merupakan Cetakan Pertama, Agustus 2017 Diterbitkkan oleh Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Buku Pedoman Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah (Madrasah) |
Buku Pedoman Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah (Madrasah)
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Buku Pedoman Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah (Madrasah):
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikkan Nasional Nomor 12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah, diamanatkan bahwa seorang pengawas sekolah harus memiliki standar kompetensi yang sudah ditetapkan. Kompetensi meliputi: Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Supervisi Manajerial, Kompetensi Supervisi Akademik, Kompetensi Evaluasi Pendidikan, Kompetensi Penelitian Pengembangan, dan Kompetensi Sosial.
Pada tahun 2015, dalam rangka pemetaan kompetensi pengawas sekolah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayakan menyelenggarakan uji kompetensi pengawas sekolah yang diikuti oleh 24.293 pengawas sekolah. Nilai rerata kompetensi pengawas sekolah adalah 55,26, bila di lihat pada 4 (empat) dimensi kompetensi menunjukkan skor untuk dimensi evaluasi pendidikan, 53,52 untuk dimensi penelitian dan pengembangan, 55,82 untuk dimensi supervisi akademik, dan 57,23 untuk dimensi supervisi manajemen. Data tersebut menunjukkan bahwa pengawas sekolah membutuhkan perhatian yang lebih serius dalam peningkatan kompetensi untuk setiap dimensi kompetensi. Meskipun secara agregat, target 2015 peningkatan rerata kompetensi sebagaimana dinyatakan Renstra GTK telah tercapai yaitu 55, namun dari hasil uji kompetensi 2015 tersebut, kompetensi evaluasi pendidikan dan penelitian dan pengembangan masih dibawah target.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan sebagai instansi Pembina melakukan pembinaan pengawas sekolah dengan berbagai strategi, diantaranya peningkatan/penguatan kompetensi pengawas sekolah dan mempersiapkan kompetensi calon pengawas sekolah.
Oleh karena itu guru yang diangkat menjadi pengawas sekolah/Madrasah harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara PAN & RB Nomor 21 Tahun 2010, Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 01/111/PB/2011 dan Nomor 6 Tahun 2011, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 Tahun 2014 dan Edaran Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2016 dan Nomor 1/SE/XII/2016 serta memperoleh STTPP dari instansi pelatihan/lembaga pelatihan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Namun demikian banyak pengawas sekolah yang diangkat sebelum 1 Juli 2017 tidak mengikuti Diklat Galon Pengawas Sekolah dan tidak memiliki STTPP, sehingga kompetensi kepengawasan mereka perlu ditingkatkan.
Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan sebuah "Pedoman Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah".
Pedoman ini diharapkan dapat dijadikan acuan bagi Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Pengawas Sekolah, Asosiasi Pengawas Sekolah, dan para pemangku kepentingan pendidikan lainnya dalam melakukan pembinaan bagi pengawas Sekolah/Madrasah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikkan Nasional Nomor 12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah, diamanatkan bahwa seorang pengawas sekolah harus memiliki standar kompetensi yang sudah ditetapkan. Kompetensi meliputi: Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Supervisi Manajerial, Kompetensi Supervisi Akademik, Kompetensi Evaluasi Pendidikan, Kompetensi Penelitian Pengembangan, dan Kompetensi Sosial.
Pada tahun 2015, dalam rangka pemetaan kompetensi pengawas sekolah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayakan menyelenggarakan uji kompetensi pengawas sekolah yang diikuti oleh 24.293 pengawas sekolah. Nilai rerata kompetensi pengawas sekolah adalah 55,26, bila di lihat pada 4 (empat) dimensi kompetensi menunjukkan skor untuk dimensi evaluasi pendidikan, 53,52 untuk dimensi penelitian dan pengembangan, 55,82 untuk dimensi supervisi akademik, dan 57,23 untuk dimensi supervisi manajemen. Data tersebut menunjukkan bahwa pengawas sekolah membutuhkan perhatian yang lebih serius dalam peningkatan kompetensi untuk setiap dimensi kompetensi. Meskipun secara agregat, target 2015 peningkatan rerata kompetensi sebagaimana dinyatakan Renstra GTK telah tercapai yaitu 55, namun dari hasil uji kompetensi 2015 tersebut, kompetensi evaluasi pendidikan dan penelitian dan pengembangan masih dibawah target.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan sebagai instansi Pembina melakukan pembinaan pengawas sekolah dengan berbagai strategi, diantaranya peningkatan/penguatan kompetensi pengawas sekolah dan mempersiapkan kompetensi calon pengawas sekolah.
Oleh karena itu guru yang diangkat menjadi pengawas sekolah/Madrasah harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara PAN & RB Nomor 21 Tahun 2010, Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 01/111/PB/2011 dan Nomor 6 Tahun 2011, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 Tahun 2014 dan Edaran Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2016 dan Nomor 1/SE/XII/2016 serta memperoleh STTPP dari instansi pelatihan/lembaga pelatihan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Namun demikian banyak pengawas sekolah yang diangkat sebelum 1 Juli 2017 tidak mengikuti Diklat Galon Pengawas Sekolah dan tidak memiliki STTPP, sehingga kompetensi kepengawasan mereka perlu ditingkatkan.
Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan sebuah "Pedoman Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah".
Pedoman ini diharapkan dapat dijadikan acuan bagi Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Pengawas Sekolah, Asosiasi Pengawas Sekolah, dan para pemangku kepentingan pendidikan lainnya dalam melakukan pembinaan bagi pengawas Sekolah/Madrasah.
Download Buku Pedoman Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah (Madrasah)
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Buku Pedoman Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah (Madrasah) ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Download File:
Buku Pedoman Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah (Madrasah).pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Buku Pedoman Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah (Madrasah). Semoga bisa bermanfaat.